Minggu, 12 Februari 2012

Proses Komputersasi SNMPTN(Proses Penghitungan Nilai)

Seorang pengamat masalah Ujian Masuk Perguruan Tinggi ( sekarang bernama SNMPTN atau Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri setelah sebelumnya bernama SPMB atau Seleksi Peneriamaan Mahasiswa Baru) Ir. DM Djohan Yoga menulis tentang Proses Komputerisasi UMPTN di Surat Kabar Pikiran Rakyat beberapa tahun lalu.
PROSES KOMPUTERISASI
Selama ini, proses seleksi telah menjadi suatu misteri sehingga banyak orang yang beranggapan bahwa lulus tidaknya seseorang dalam SNMPTN ditentukan oleh faktor nasib. Peserta hanya membayar, mendaftar, mengikuti ujian dan akhirnya menerima hasil. Sebagian besar peserta tidak mengetahui proses apa yang akan dilakukan panitia SNMPTN terhadap Formulir Pendaftaran dan Lembar Jawaban yang telah mereka isi hingga pengumuman hasil SNMPTN. Hal ini diperparah oleh keterbatasan informasi mengenai SNMPTN sehingga banyak peserta yang tidak lulus sering menjadikan proses ini sebagai kambing hitam. Proses komputerisasi SNMPTN dibagi menjadi dua tahap, yaitu Proses Validasi Data Rayon di koordinator setiap rayon dan Proses Seleksi Nasional di kantor SNMPTN Pusat Salemba Jakarta.
Validasi Data Rayon
Seusai ujian, seluruh lembar jawaban dan formulir pendaftaran langsung dikirimkan ke Pusat Ilmu Komputer (Pusilkom) UI yang langsung melakukan proses scanning (Pemindaian), sementara untuk rayon B dan C dilakukan di UGM Yogyakarta dan ITS Surabaya. Selama proses ini berlangsung juga dilakukan proses validasi/pencocokan secara manual untuk memeriksa apakah data yang masuk komputer sama dengan data yang diisi oleh peserta.
Bila terjadi kesalahan maka akan diteliti apakah kesalahan disebabkan oleh peserta atau scanner (alat pemindai). Proses scanning akan diulang jika penyebabnya adalah scanner sehingga peserta tidak dirugikan. Tapi sebaliknya jika kesalahan berasal dari peserta ujian sendiri maka data akan dibiarkan apa adanya. Selain itu juga akan dilakukan Analisa Soal untuk mengetahui apakah ada soal yang salah atau soal yang terlalu mudah atau terlalu sulit.
Setelah soal-soal itu dianulir, maka akan dilakukan penilaian yaitu Benar +4, Salah -1 dan kosong = 0. Nilai yang diperoleh disebut Nilai Mentah ( raw score ). Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri yang berasal dari rayon A, B dan C yang telah dilengkapi akan digabungkan menjadi satu di Pusat Ilmu Komputer UI, dan selanjutnya akan dihitung statistik dari masing-masing set yaitu Rataan ® dan Simpangan Bakunya (SB). Selanjutnya Nilai Mentah (NM) dari masing-masing peserta dibakukan dengan persamaan NB = (NM-R)/SB.
Nilai Baku menunjukkan seberapa jauh nilai peserta dibandingkan peserta lainnya. NB ini selanjutnya di-transformasikan menjadi Nilai Nasional (NN) yang mempunyai rataan 500 dan simpangan baku 100 dengan rumus NN = 500 + ( 100 x NB). Berdasarkan nilai inilah peserta akan diurutkan mulai dari yang tertinggi hingga yang terendah.
Selanjutnya dilakukan Proses Alokasi yaitu penempatan peserta ke program studi, dengan ketentuan : peserta dengan nilai lebih baik mendapat prioritas untuk dialokasikan terlebih dahulu. Program studi hanya menerima sejumlah mahasiswa baru sesuai dengan daya tampungnya. Walaupun masih banyak calon dengan nilai sangat baik, kalau daya tampung sudah penuh maka alokasi akan ditutup. Kasus ini sering terjadi pada program studi yang tergolong sangat favorit dengan peminat yang sangat banyak.
Sebaliknya, proses alokasi akan terus dilakukan walaupun nilai dari peserta sudah sangat rendah. Kasus ini terjadi pada program studi yang kurang atau tidak favorit sehingga kurang diminati oleh peserta bahkan ada program yang daya tampungnya lebih besar dari jumlah peminat. TIDAK ADA nilai batas (Passing Grade) untuk menentukan diterima atau tidaknya peserta. Yang lebih menentukan adalah Daya Tampung dan Jumlah Peminat program studi yang bersangkutan.
Meskipun pada prinsipnya tidak ada nilai batas lulus ( passing grade), namun untuk mencegah ada peserta yang berspekulasi dengan hanya menjawab mata ujian yang dikuasainya dan mengabaikan mata ujian yang lain, maka ditetapkan suatu ketentuan yaitu bila ada peserta yang memiliki nilai mentah 2,5 atau kurang untuk 2 mata ujian atau lebih maka yang bersangkutan tidak akan diikutsertakan dalam proses alokasi. Peserta ini otomatis tidak akan lulus dan nilai ini disebut NILAI MATI.
Tidak banyak pihak yang mengetahui adanya ketentuan ini termasuk para pengelola Bimbingan Belajar (kecuali BKB Nurul Fikri). Namun informasi ini diperoleh langsung dari Prof. Dr. Toemin A. Masoem yang sejak tahun 1981 menjadi Ketua Tim Pengolah Data dan Pelaporan UMPTN Rayon A, B dan C melalui buku yang ditulisnya : “UMPTN atau Ebtanas, Mana yang lebih dapat diandalkan ?” (UI Press 1997) halaman 23, sehingga kebenarannya bisa dipertanggung jawabkan.